Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Persyaratannya

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Persyaratannya

Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial dan juga pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan yang dulu bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) tentu bisa menjadi pilihan UTA,A untuk memproteksi diri dalam pekerjaan Anda. BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memang merupakan program publik yang memberikan perlindungan atau proteksi bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Fokus dari BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah lebih dikhususkan pada para tenaga kerja dan semua pegawai, baik itu pegawai sipil maupun swasta.

Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan yang telah berlaku sejak 1 Juli 2015 kemarin, maka Anda akan memperoleh banyak keuntungan untuk melindungi atau memproteksi diri dari risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja. Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek sendiri yaitu perlindungan pada peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua, dan meninggal dunia. Bahkan berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja tentang Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Lalu bagaimana cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini? Bagi Anda yang tak mau repot-repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, saat ini memag telah ada cara yang mudah untuk mendaftarkan diri yaitu dengan cara atau sistem online. Pendaftaran secara online sendiri memang disengaja diadakan agar proses pendaftaran lebih mudah dan juga lebih cepat dilaksanakan. Lalu bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia? Berikut ulasannya.

Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan

Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan via blogspot.com
Sebelum membahas tata cara dan teknik pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara online ada baiknya Anda mengetahui dan memahami terlebih dahulu jenis program yang bisa Anda pilih pada BPJS Ketenagakerjaan. Seperti yang dijelaskan diatas bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Berikut penjelasan masing-masing program tersebut :

1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)


Program pertama dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Bagi para pekerja, jaminan ini memang penting, karena dengan ikut program ini para pekerja akan mampu meminimalisir hilangnya penghasilan akibat resiko sosial seperti halnya cacat atau kematian. Maka dari itu perlu adanya jaminan kecelakaan kerja yang memang bisa memproteksi Anda. Selain kesadaran individe, jaminan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja sebenarnya juga merupakan tanggung jawab pengusaha. Dalam hal ini para pengusaha wajib untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja para karyawannya yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

2. Program Jaminan Hari Tua (JHT)


Jika JKK akan melindungi pekerja dari hilangnya penghasilan akibat resiko sosial, maka JHT ini akan membuat para tenaga kerja terjamin karena adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi. Selain itu JHT ini bisa digunakan sebagai sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya resiko-resiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

3. Program Jaminan Kematian (JKM)


Lebih jauh lagi BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan dalam hal meringankan keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Program ini sebut dengan Program Jaminan Kematian (JKM). Program Jaminan Kematian ini sendiri ditujukan pada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

4. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)


Terakhir, program dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Pemeliharaan kesehatan memang merupakan hak para pekerja. Dengan mengikuti program ini para tenaga kerja dan keluarga akan terbantu mengatasi masalah kesehatan, mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan mendapatkan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Bagi perusahaan sendiri mengikuti JPK akan memperoleh beberapa keuntungan yaitu memiliki tenaga kerja yang sehat dan produktif sehngga mereka dapat membuat perusahaan lebih maju dan meningkat.

Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

Anggota dari BPJS Ketenagakerjaan via bpjsketenagakerjaan.go.id
Setelah mengetahui beberapa program dari BPJS Ketenagakerjaan, hal berikutnya yang perlu Anda ketahui dan pahami sebelum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah keanggotaannya. Pada BPJS Ketenagakerjaan sendiri ada dua jenis keanggotaan yaitu :

1. Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja


Beranggotakan pekerja sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan.
Pendaftaran dilakukan oleh pemberi Kerja/instansi/perusahaan dimana mereka mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

2. Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja


Beranggotakan pekerja sektor informal maupun pekerja mandiri.
Pendaftaran dilakukan oleh pekerja yang telah membentuk wadah/organisasi di mana terdiri dari minimal 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kartu Indonesia Sehat: Pengertian dan Manfaat yang Diberikan

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Ada Syarat BPJS Ketenagakerjaan yang Mesti Dipenuhi via detik.com
Nah, setelah mengetahui dan memahami dua jenis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut maka kita bisa melangkah ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan tentang tata cara pendaftaran BPJS ketenagakerjaan secara online. Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online Anda harus bisa memenuhi persayaratan yang diajukan yaitu :

1. Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja


(a). Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

(b). Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan

(c). Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan

(d). Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan,

(e). Fotokopi KK (Kartu Keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftar,

(f). Pas Foto berwarna Karyawan/pekerja ukuran 2×3 1 Lembar.

2. Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja


(a). Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat

(b). Fotokopi KTP Pekerja

(c). Fotokopi KK masing-masing Pekerja

(d). Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran



Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online


Formulir Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Untuk melakukan pendaftaran secara online caranya cukup mudah karena memang pendaftaran Ketenagakerjaan dan Kesehatan secara garis besar tidak berbeda jauh. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) disini http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Perhatikan pada kolom disebelah kanan atas “Mau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Daftarkan perusahaan anda di sini”
Masukan email perusahaan atau perwakilan wadah kelompok Anda untuk mendaftar.
Selanjutnya tunggulah email balasan pemberitahuannya.
Kemudian tinggal membawa persyaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.
Tidak Sulit Kan Pengurusannya?

Itulah Penjelasan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini. Sebenarnya, masih banyak orang yang merasa skeptis mengenai, apakah BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan layanan perlindungan yang prima dibandingkan dengan produk asuransi lain yang banyak ditawarkan oleh perusahaan swasta. Jawaban dari hal tersebut adalah, tidak perlu ragu, sebab produk ini sudah terbukti selama puluhan tahun melindungi para pekerja di Indonesia (sejak masih bernama Jamsostek). Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pegawainya di BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS. Kalau tidak mendaftarkan pegawainya, maka perusahaan bisa terkena hukuman. Jadi, yuk daftar sekarang!

Share this:

Disqus Comments