Pahami Dulu Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan 2016

Pahami Dulu Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan 2016

BPJS Kesehatan adalah BUMN yang ditugaskan untuk menyelenggarakan pemeliharaan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jaminan pelayanan BPJS Kesehatan ini mencakup seluruh elemen masyarakat Indonesia, termasuk Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, dan Keluarganya, Pegawai Swasta atau perusahaan dan keluarganya serta masyarakat biasa. BPJS Kesehatan adalah kepanjangan tangan pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan publik, yang masuk dalam program Jaringan Kesehatan Nasional atau JKN.

Sebagai bagian dari kepanjangan tangan pemerintah, segala bentuk kegiatan serta penyelenggaraan layanan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan undang-undang yang mengatur tentang BPJS ini adalah, peraturan perundang-undangan tentang BPJS no. 24 tahun 2011.

Informasi detil mengenai seluk beluk BPJS Kesehatan terutama yang mengatur tentang aturan pembayaran iuran serta standar layanan yang diberikan kepada peserta BPJS bisa Anda lihat pada uraian dibawah ini:

Alami Kenaikan Tarif, BPJS Kesehatan Sempurnakan Pelayanan

Kantor Pusat BPJS Kesehatan via viva.co.id
Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, sejak diterbitkannya peraturan baru tentang BPJS Kesehatan yaitu Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, maka sejak itu pula BPJS Kesehatan mengalami kenaikan tarif.

Kenaikan tarif yang berlaku ini tentu juga diiringi dengan penyempurnaan pelayanan di dalam cara kerja BPJS Kesehatan sendiri. Berikut adalah informasi terkait dengan perubahan kenaikan tarif BPJS Kesehatan sejak diterbitkannya peraturan perundang-undangan yang terbaru:

Tarif Kelas I

Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden tersebut, untuk BPJS Kesehatan Kelas I mengalami perubahan tarif sebesar kurang lebih Rp20.500, ini berarti perubahan terjadi untuk tarif iuran perbulan BPJS Kesehatan Kelas I saat ini adalah Rp 80.000 dari yang sebelumnya Rp59.500 rupiah.

Tarif Kelas II

Tarif BPJS untuk Kelas pelayanan II juga ikut mengalami kenaikan dari yang sebelumnya adalah Rp42.500 rupiah berubah menjadi Rp51.000. Ini berarti terjadi kenaikan tarif sekitar Rp8.500.

Tarif Kelas III

Pelayanan di kelas III memang ditujukan bagi kalangan ekonomi kelas bawah dan menengah sehingga tarif juga relatif rendah yaitu dua puluh lima ribu lima ratus rupiah. Dan kabar  gembiranya bagi pemegang BPJS Kesehatan Kelas III adalah bahwa keputusan Presiden yang baru tetap menyatakan bahwa iuran untuk Kelas pelayanan BPJS kelas III ini tidak mengalami perubahan tarif atau tetap yaitu Rp25.500, sama seperti tarif sebelumnya.

Perubahan tarif yang berlaku ini dimaksudkan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat pemegang BPJS Kesehatan. Sebenarnya hal ini dapat dimaklumi, mengingat sebelum-sebelumnya sempat tersiar kabar bahwa BPJS Kesehatan sebagai sebuah korporasi mengalami kesulitan untuk membayarkan tagihan dari penyedia layanan kesehatan. Hal ini tentu seharusnya menjadi perhatian bersama, agar jangan sampai BPJS Kesehatan sebagai sebuah BUMN mengalami kesulitan keuangan yang bisa berdampak pada para pengguna layanannya.

Peningkatan tarif tersebut juga harus diimbangi dengan perubahan pelayanan. Terkait dengan hal tersebut, berikut ini adalah daftar perubahan peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan  sebagaimana dilansir oleh beberapa media di tanah air.

1. Tambahkan Manfaat, Pelayanan Dasar Kini Dijamin


Sebelumnya, pelayanan dasar seperti pemeriksaan kesehatan dasar di Unit Gawat Darurat rumah sakit rujukan menjadi tanggungan pribadi. Artinya jika si pasien mendatangi langsung UGD (tanpa meminta rujukan dari fasilitas kesehatan I) maka biaya pendaftaran UGD serta biaya pengobatan ditanggung sendiri oleh si pasien. Tetapi kini fasilitas pertanggungan ini telah dimaksukkan kedalam biaya iuran perbulan yang dibayar oleh pengguna BPJS.

Salah satu fasilitas pertanggungan yang turut dimasukkan pada pertanggungan setelah dilakukan perubahan tarif ini adalah layanan Tubektomi Interval/Sterilisasi bagi wanita pemegang layanan BPJS Kesehatan.

2. Rasio Dokter, Jumlah Terbaik, Kesehatan Terjamin


Peningkatan rasio dokter juga menjadi salah satu hal terkait dengan fokus peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan setelah alami perubahan tarif. Rasio dokter yang berusaha dicapai oleh pihak BPJS Kesehatan adalah menyediakan rasio 1:5000 di fasilitas kesehatan tingkat I yang mencakup sebaran di seluruh daerah yang tercover oleh layanan BPJS Kesehatan.

Ini tentu adalah satu hal yang baik, sebab dengan semakin meningkatnya sebaran dokter utamanya di Fasilitas Kesehatan tingkat I yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan maka penjaminan kesehatan rakyat diharapkan bergerak ke taraf yang lebih baik.

3. Akses Mudah, Faskes Bertambah, Kontrak Komitmen Pelayanan Menuju Kinerja Optimal


Minimnya FKTP atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I) sebagai rujukan awal bagi pemegang BPJS Kesehatan yang ingin berobat adalah salah satu hal yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Kini dengan terjadinya perubahan tarif, BPJS Kesehatan juga berniat memperbaiki hal tersebut dengan meningkatkan jumlah Fasilitas Kesehatan I yang ada. Saat ini dalam bilangan angka, 37.309 (dokter praktik perorangan, klinik pratama, Puskesmas) telah terafiliasi dengan layanan BPJS Kesehatan sebagai Fasilitas Kesehatan I termasuk juga 2.068 Rumah Sakit rujukan. 

Penambahan jumlah Fasilitas Kesehatan I serta Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan ini dilakukan dengan cara Kontrak Komitmen Pelayanan antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan I atau Rumah Sakit Rujukan. Langkah ini dianggap tepat untuk meningkatkan penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas, cepat serta terjangkau oleh masyarakat pemegang BPJS Kesehatan serta pengguna lainnya.

Peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan terkait dengan perubahan tarif tadi tentu membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar dapat berjalan baik. Salah satu yang bisa dengan mudah dilakukan adalah dengan tepat membayar iuran ataupun tunggakan iuran pribadi.

Di sisi lain, sebagai sebuah lembaga pelayanan publik, tentu BPJS Kesehatan juga tidak lepas dari isue negatif yang seringkali menimbulkan rasa kurang nyaman dan berdampak pada munculnya pertanyaan-pertanyaan dari peserta. Di bagian lain dari artikel ini kami akan sajikan ulasannya.

!--Baca Juga : Cara Berobat Dengan BPJS, Bagaimana Prosedurnya?-->

Pertanyaan yang Sering Muncul Seputar BPJS Kesehatan

Question via impactcommunicationsinc.com
Seperti asuransi konvensional lainnya, BPJS Kesehatan tentu memiliki celah layanan yang terkadang membuat pengguna kurang nyaman. Ketidaknyamanan yang muncul bisa menimbulkan rasa kecewa terhadap layanan yang diberikan. Berikut ini, beberapa informasi yang kami rangkum terkait dengan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para pengguna layanan BPJS Kesehatan:

Jika Tidak Membayar Iuran, Apakah Layanan dan Status Peserta BPJS dihentikan/dibatalkan?


Seperti asuransi konvensional lainnya, BPJS Kesehatan juga memiliki aturan terkait dengan iuran perbulan yang mesti dibayarkan. Bagaimana statusnya jika peserta BPJS tidak membayarkan iuran? Apakah layanannya juga akan dihentikan? Apakah status keanggotaan juga dibatalkan?

Terkait dengan pertanyaan tersebut ada baiknya kita menilik Perpres No 11 Tahun 2014, juga pasal 6 ayat 1 peraturan No 12 Tahun 2014 tentang BPJS yang menyatakan tentang keanggotan BPJS Kesehatan bersifat Wajib dan Tidak Bisa Dianulir (Dibatalkan).

Setiap tunggakan BPJS yang kita lakukan hingga maksimal bulan ke 12 tunggakan iuran perbulan akan menjadi hutang yang nantinya akan ditagihkan oleh pihak BPJS Kesehatan pada individu.

Ditambah lagi kartu BPJS yang ada akan dinonaktifkan dan termasuk kewajiban untuk melunasi hutang yang tertunggak ditambah dengan denda sebesar 2% beserta preminya.

Bijak dalam mengatur pengeluaran pribadi, termasuk juga dalam membayar kewajiban dan tunggakan BPJS tentu adalah hal yang patut kita pikirkan dengan seksama. Disisi lain, berpikiran positif bahwa kesehatan adalah harta yang ternilai harganya tentu adalah sesuatu yang tepat untuk menyikapi pertanyaan tersebut.

Sampai Kapan Membayar Iuran dan Terdaftar sebagai Peserta BPJS?


Semboyan BPJS Kesehatan adalah menerapkan asas gotong royong. Selain itu BPJS Kesehatan mengusung semangat “Yang Muda Membantu yang Tua; Yang Mampu Membantu yang Tidak Mampu; Yang Sehat Membantu yang Sakit.” Hal ini mengisyaratkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat Tetap dan tidak bisa dibatalkan.

Sebagai contoh; jika seorang bapak mendaftarkan anaknya sebagai peserta BPJS Kesehatan, lalu saat anak tersebut tumbuh dewasa dan bisa bekerja, maka status kepesertaan si anak tidak serta merta hilang. Hanya berubah mekanisme pembayaran Iuran dari peserta perorangan menjadi peserta dengan premi yang dibayarkan oleh perusahaan atau instansi tempat si anak bekerja nantinya.

Gunakan sesuai Kebutuhan


BPJS Kesehatan hadir sebagai bagian dari kepanjangan tangan serta wujud tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan terpadu bagi masyarakat. Premi dalam bentuk iuran yang dibayarkan hendaknya dipahami sebagai bagian dari kemauan bersama untuk saling membantu menghadirkan masyarakat yang sehat dan tangguh.

Share this:

Disqus Comments