Syarat Untuk Mendaftar dan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Syarat Untuk Mendaftar dan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kepada semua masyarakat di Indonesia mulai dari mereka yang berada di strata ekonomi atas hingga mereka yang berada di bawah garis kemiskinan. Melalui BUMN yang dioperasikan pada 1 Januari 2014 ini, semua masyarakat dan pemerintah akan bahu-membahu menjamin pelayanan kesehatan bersama-sama dengan subsidi silang yang bersistem.

Peserta dalam BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok besar berdasarkan asal pembiayaan. Kelompok pertama adalah PBI atau Penerima Bantuan Iuran, peserta dalam kategori ini adalah mereka yang memiliki kesulitan dalam ekonomi. Pemerintah melalui BPJS Kesehatan langsung memberinya kartu anggota dan setiap bulan tidak perlu membayar iuran. Semua pembiayaan dari peserta PBI Berasal dari subsidi silang dari peserta-peserta lain dan bantuan pemerintah.

Kelompok kedua dari peserta BPJS Kesehatan adalah mereka yang masuk dalam golongan Non-PBI. Peserta dalam kategori ini mendaftarkan diri secara kolektif keluarga atau individu dan setiap bulannya dibebani iuran berdasarkan kelas yang dipilih. Pada peserta Non-PBI kelas yang disediakan ada 3. Pertama ada peserta kelas 1, kelas 2, dan yang terakhir kelas 3. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih detail terkait pendaftaran dan persyaratan BPJS Kesehatan, simak uraiannya di bawah ini.

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)




Masyarakat yang tidak mampu atau masuk ke dalam golongan fakir miskin bisa menerima kartu BPJS secara gratis. Kartu itu bisa digunakan untuk perawatan di Fasilitas Kesehatan atau Faskes sesuai dengan lokasi yang ditunjuk. Untuk perawatan yang lebih lanjut, mereka membutuhkan rujukan dari dokter atau Faskes yang menanganinya.

Orang yang masuk dalam golongan kurang mampu tidak bisa mendaftar sendiri. Biasanya pemerintah akan menunjuk Badan Pusat Statistik atau BPS untuk merilis daftar masyarakat kurang mampu. Daftar ini digunakan sebagai acuan untuk pemberian kartu JKN yang biasanya langsung dikirimkan oleh POS atau dikolektifkan ke Desa atau RT/RW setempat.

Apabila data dari BPS tidak mutakhir, entah ada warga yang telah lepas dari kemiskinan, warga miskin yang belum terdaftar, dan warga meninggal, pihak desa/kelurahan bisa mengajukan pembaharuan data. Biasanya orang tidak mampu mendapatkan jaminan kesehatan daerah atau Jamkesda. Program yang dilakukan oleh daerah ini akan terintegrasi dalam program Jaminan Kesejahteraan Nasional atau JKN.

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)


Sebuah perusahaan atau badan usaha dianjurkan untuk mendaftarkan semua karyawannya ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dari kantor. Maksud dari pendaftaran ini adalah untuk memberikan jaminan kesehatan pada pekerja yang barangkali mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan saat bekerja. Berikut beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh perusahaan/badan usaha:

Formulir Registrasi Badan Usaha/ Badan Hukum lainnya.
Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Setelah persyaratan dipenuhi oleh perusahaan/badan usaha, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan nomor Virtual Account (VA). Nomor virtual ini digunakan untuk pembayaran ke bank yang melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan seperti BRI, Mandiri, dan BNI.

Setelah pembayaran dilakukan, pihak perusahaan bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kartu JKN atau mencetak sendiri e-ID secara mandiri untuk bisa digunakan oleh semua karyawannya.

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja


Calon peserta BPJS Kesehatan yang tidak termasuk dalam golongan PBI dan PPU bisa mengurus secara mandiri di kantor cabang seluruh Indonesia. Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta harus menyertakan beberapa kelengkapan yang meliputi:

  1. Formulir Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh kantor BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi KTP/Paspor masing-masing satu lembar
  4. Fotokopi Buku Tabungan dari penanggung iuran yang harus ada pada KK
  5. Pasfoto 3×4 masing-masing satu lembar

Setelah melakukan pendaftaran secara mandiri, seorang calon peserta akan mendapatkan Nomor Virtual Account atau VA. Dengan akun virtual ini, calon peserta bisa melakukan pembayaran langsung di bank yang bekerja sama seperti BRI, Mandiri, dan BNI. Selain tiga bank yang ditunjuk di atas, seorang calon peserta BPJS juga bisa membayar di gerai minimarket terdekat.

Bukti pembayaran berupa struk atau resi transfer bisa langsung di bawah ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Bukti pembayaran dari bank ini akan digunakan untuk mencetak kartu JKN. Selain Kantor Cabang BPJS Kesehatan, pendaftar juga bisa menggunakan website BPJS Kesehatan dan mencetak e-ID.

Baca: Cara Cek dan Bayar Tagihan BPJS Kesehatan

Bagi pensiunan yang dana pensiunnya tidak dikelola oleh lembaga pemerintahan seperti bank yang bekerja sama, pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara kolektif oleh lembaga terkait. Biasanya pihak BPJS Kesehatan akan menyediakan formulir mutasi atau migrasi dari kartu Askes ke kartu BPJS yang baru.

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Fasilitas Kesehatan


Fasilitas Kesehatan BPJS

Tidak hanya calon peserta BPJS saja yang perlu mendaftarkan diri, lembaga yang menyediakan Fasilitas Kesehatan atau Faskes ternyata juga diharuskan melakukan pendaftaran agar bisa melayani pasien BPJS Kesehatan. Berikut beberapa syarat yang harus Faskes penuhi sebelum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

1. Klinik Pratama

  1. Punya Surat Izin Operasional.
  2. Punya Surat Izin Praktik.
  3. Punya Surat Izin Apoteker.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak.
  5. Surat perjanjian dengan BPJS Kesehatan tentang aturan yang ada.

2. Pusat Kesehatan Masyarakat

  1. Surat Izin Operasional.
  2. Surat Izin Praktik.
  3. Perjanjian kerja sama dengan jejaring.
  4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan.

Baca juga: Apa Saja Perubahan Aturan Baru BPJS Kesehatan 2016

Demikianlah persyaratan BPJS Kesehatan yang harus disediakan oleh perusahaan, perorangan, dan juga lembaga penyedia Fasilitas Kesehatan. Semoga bermanfaat!

Share this:

Disqus Comments