Pengertian dan Fungsi Smelter Pertambangan dan Penerapan di Indonesia

Pengertian dan Fungsi Smelter Pertambangan dan Penerapan di Indonesia

Akhir-akhir ini, berkaitan dengan kasus Freeport vs Pemerintah Indonesia, kita sering mendengar kembalk tentang keharusan seluruh perusahaan tambang membangun smelter, tapi apa itu smelter? Sebenarnya untuk apa sih smelter pertambangan itu dan siapa yang jadi sasarannya? Mari kita bahas satu-persatu.

SmelterPertambangan, Apa sih? Untuk siapa?

Smelting dalam Pertambangan


Dalam industri pertambangan mineral logam, smelter merupakan bagian dari proses sebuah, mineral yang ditambang dari alam biasanya masih tercampur dengan kotoran yaitu material bawaan yang tidak diinginkan. Sementara ini, material bawaan tersebut harus dibersihkan, selain itu juga harus dimurnikan pada smelter.



Smelter itu sendiri adalah sebuah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir. Proses tersebut telah meliputi pembersihan mineral logam dari pengotor dan pemurnian. [1]

Smelter Pertambangan di Indonesia


Pembangunan Smelter di wajibkan bagi seluruh perusahaan tambang di indonesia. Baik perusahaan besar maupun kecil. Setidaknya sudah ada 66 perusahan yang sedang melakukan pembangunan smelter (2015)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan 66 perusahaan tersebut bagian dari 253 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang menandatangani pakta integritas sejak Peraturan Menteri No.7/2012 diterbitkan. Dari 66 perusahaan yang telah berkomitmen terdapat 25 perusahaan saja yang telah berada di tahap proses akhir pembangunan smelter. 15 perusahaan dicatat pemerintah tengah melakukan ground breaking konstruksi dan 10 perusahaan tengah konstruksi. Sisanya, 16 perusahaan baru mengurus izin analisis mengenai dampak lingkungan. Selain 66 perusahaan, terdapat 112 perusahaan yang juga telah menandatangani pakta integritas masih dalam proses studi kelayakan. Sisanya sebanyak 75 perusahaan tidak melakukan apapun.[2]

Sejak tahun 2012 pemerintah telah mengabarkan bahwa akan di berlakukanya UU tentang pembangunan Smelter. Pemerintah menganjurkan agar perusahaan tambang segera membangun smelter, karena ditahun 2014 akan diberlakukan pelarangan ekspor mineral mentah. Terbukti pada hari Minggu, 12 Januari 2014 pemerintah mulai memberlakukan pelarangan ekspor mineral mentah. Dan diperkirakan 5-6 tahun lagi smelter akan bisa beroprasi.

Mengapa pemerintah mewajibkan pembangunan Smelter?

- Menambah Nilai Jual dari Mineral
- Meningkatkan Investor dalam atau pun luar negri
- Membuka lapangan kerja baru

Setelah kita membaca sedikit tentang Smelter, timbul bebrapa opini pro dan kontra. Pada dasarnya pengesahan UU tentang Smelter ini adalah upaya baik pemerintah untuk memperbaiki perekonomian bangsa, meningkatkan nilai hidup masyarakat, dan mengembalikan citra pertambangan yang terkadang hanya disebut sebagai perusak alam.

Dilihat dari segi ekonominya, memang nilai jual mineral akan jauh berbeda jika sudah diolah, bukan lagi berbentuk bijih atau pun konsentrat. Bukan hanya nilai jual yang meningkat, tapi pengotor konsentrat atau bijih tersebut masih bisa di manfaatkan.

Sumber:

[1] Wikipedia EN link
[2] Kemenperin link

Share this:

Disqus Comments