Syarat Pencairan Jamsostek - BPJS Ketenagakerjaan 100%

Syarat Pencairan Jamsostek - BPJS Ketenagakerjaan 100%

Keberadaaan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) memang sedikit banyak sudah bisa membantu para pekerja untuk bisa merasa aman dan nyaman untuk menatap masa depannya. Lembaga negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial dan juga pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan memang akan memberikan proteksi bagi para pegawai atau para pekerja di Indonesia untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu. Dengan penyelenggaraan yang menggunakan mekanisme asuransi sosial yang profesional, maka seharusnya semua tenaga kerja harus ikut bergabung.

Apalagi saat ini peserta BPJS TK/Ketenagakerjaan/Jamsostek sudah diperbolehkan mengambil 100% Uang JHT (Jaminan Hari Tua)-nya. Tentu hal ini menjadi kabar gembira. Di mana sejak 1 Juli 2015 kemarin, BPJS Ketenagakerjaan memang mengeluarkan aturan baru dengan beberapa kali revisi bagi para peserta yang ingin mencairkan saldo JHT-nya. Dengan adanya aturan baru tersebut maka peserta BPJS TK yang masih aktif bekerja juga boleh mengambil uang JHT-nya dengan batasan 10% atau 30% dari total saldo JHT, dengan syarat mereka telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Sementara bagi peserta BPJS TK yang berusia 56 tahun atau mengalami cacat total tetap dan atau peserta yang telah meninggal dunia maka semua saldo JHT-nya bisa cair secara keseluruhan.

Tapi peraturan di atas kembali berubah per tanggal 1 September 2015 kemarin. Peraturan yang mengganti PP Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi PP No. 60 tahun 2015 kini membuat semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja plus masa tunggu satu bulan, juga sudah bisa mengambil uang JHT 100% sesuai jumlah yang ada di saldo. Lalu seperti apakah proses pencairan untuk mencairkan JHT ini? Berikut pembahasannya.

1. Pencairan Bagi Peserta BPJS TK yang Sudah Berhenti Kerja

Resign dari Tempat Bekerja Bisa Menerima Pencairan BPJS Ketenagakerjaan via adminbandit.com.au
Dari hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi PP No. 60 tahun 2015 yang disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Hanif Dzakiri, pada hari kamis, 20 Agustus 2015 akhirnya menetapkan mulai awal September 2015, peserta BPJS TK tidak perlu lagi menunggu usia 56 tahun untuk bisa mengambil semua saldo JHT-nya. Karena bila Anda memutuskan berhenti berkerja (resign) atau karena diberhentikan (PHK) maka Anda sudah bisa mengklaim uang JHT secara penuh. Syaratnya pun mudah Anda harus menunggu setidaknya 1 bulan setelah berhenti kerja.

Untuk melakukan pencairan terhadap hal ini, Anda harus mempersiapkan berkas-berkas atau dokumen yang harus dibawa. Dokumen atau berkas-berkas tersebut antara lain:
  1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
  2. Paklaring/Surat Pengunduran Diri
  3. KTP/SIM
  4. Kartu Keluarga
  5. Buku Tabungan
Dan ingat semua dokumen atau berkas-berkas tersebut di atas harus juga difotocopy dan wajib melampirkan berkas aslinya.

2. Pencairan Peserta BPJS TK yang Sudah Berusia 56 Tahun

Biasanya yang Sudah Masuk Usia Pensiun via businessinsider.com
Tanpa harus menunngu berhenti bekerja, Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berumur sedikitnya 56 tahun, juga sudah diperbolehkan mencairkan 100% seluruh saldo JHT Anda. Maka untuk Anda yang berusia 56 tahun dan ingin mengklaim dan mencairkan saldo JHT Anda Anda juga harus melengkapinya dengan dokumen atau berkas-berkas untuk dibawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa dokumen atau berkas yang harus dilengkapi tersebut adalah:
  1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
  2. Surat Keterangan dari perusahaan
  3. KTP atau SIM
  4. Kartu Keluarga
  5. Buku Tabungan
Ingat juga bahwa semua berkas dan dokumen tersebut harus dilengkapi dengan fotocopy masing-masing satu lembar dan juga diwajibkan melampirkan dokumen aslinya.

3. Pencairan Peserta BPJS TK yang Mengalami Cacat Total Tetap

Mengalami Cacat Total Akan Menerima BPJS TK 100% via wadeins.com
Bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap, mereka juga diperbolehkan secara langsung mengambil semua uang JHT-nya. Untuk itu siapkan saja dokumen atau berkas-berkas yang dibutuhkan seperti :
  1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
  2. Paklaring atau Surat Keterangan dari perusahaan
  3. KTP
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat keterangan sakit mengalami cacat total tetap dari Rumah Sakit
  6. Buku Tabungan

Berkas-berkas tersebut juga jangan lupa untuk difotocopy masing-masing dan juga menyertakan nerkas aslinya. Karena kondisi yang catat maka bisa saja peserta BPJS ini tidak bisa datang langsung ke kantor. Namun Anda jangan khawatir, mereka peserta BPJS TK yang mengalami cacat total tetap dan tidak bisa datang sendiri ke kantor BPJS TK, mereka bisa memberikan kuasa pada orang lain. Namun orang yang Anda diberi kuasa ini haruslah juga membawa dokumen-dokumen pendukung berupa surat Kuasa dari peserta BPJS TK serta KTP/SIM. Dokumen itu juga harus difotocopy dan wajib melampirkan dokumen yang asli.

Dokumen pendukung ini sendri diperlukan untuk memastikan uang JHT diterima oleh orang yang tepat sesuai surat kuasa dari peserta BPJS. Jika tidak ada dokumen dikhawatirkan uang JHT bisa jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.

4. Pencairan Peserta BPJS TK yang Meninggal Dunia

Peserta Meninggal Dunia via photobucket.com
Uang JHT juga bisa diambil secara penuh oleh ahli waris karena peserta BPJS TK yang sudah Meninggal Dunia. Untuk mengambil uang JHT itu, ahli waris harus mempersiapkan beberapa berkas atau dokumen berupa :
  1. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum
  2. Paklaring/Surat Keterangan dari perusahaan tempat almarhum bekerja
  3. KTP/SIM almarhum
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
  6. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
  7. KTP/SIM ahli waris
  8. Buku Tabungan ahli waris
Jangan lupa untuk memfotocopy sebanyak 1 lembar dari semua dokumen yang dipersyatkan tersebut. Untuk fotocopy Surat Kematian wajib dilegalisir oleh pihak Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan. Begitu juga fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris, juga wajib dilegalisir oleh pihak Lurah atau Kepala desa setempat. Ahli waris juga tak boleh lupa membawa dokumen aslinya.


5. Pencairan Peserta BPJS TK yang Akan Meninggalkan Indonesia

Pergi Meninggalkan Indonesia via flyfright.com
Terkahir, klaim pengambilan JHT 100% juga bisa dilakukan oleh peserta BPJS TK yang akan meninggalkan wilayah Indonesia dan tak akan kembali lagi. Berkas-berkas yang harus dibawa oleh mereka seperti :
  1. Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
  2. Surat keterangan habis kontrak/Surat keterangan mutasi ke luar negeri/Surat keterangan berakhirnya masa tugas di Indonesia
  3. Paspor
  4. Visa bagi pekerja WNI
Keempat dokumen atau berkas diatas juga harus difotocopy masing-masing satu lembar. Selain itu Anda juga diwajibkan melampirkan berkas aslinya.

Semoga Membantu Anda yang Akan Melakukan Pencairan

Inilah beberapa informasi terkait siapa-siapa yang bisa melakukan klaim terhadap semua saldo yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dengan informasi ini Anda bisa terbantu untuk mengerti dan memahaminya saat Anda akan melakukan klaim.

Share this:

Disqus Comments